nasgormafia.com, Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga Ketua Harian KONI NTT, Esthon Foenay, telah menyiapkan kader lain untuk menggantikan posisinya di KONI. Hal tersebut terkait dengan edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang pejabat merangkap jabatan di KONI.
"Secara pribadi saya sudah punya kader untuk menggantikan saya di KONI," kata Esthon kepada wartawan di Kupang, Senin, 6 Februari 2012. Namun dia enggan menyebutkan siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai Ketua Harian KONI.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 tentang larangan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI bagi jabatan struktural dan jabatan politik. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Saat ini, menurut Esthon, KONI NTT sedang mempersiapkan atlet yang akan dikirim ke Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekan Baru, Riau. Namun Esthon dengan ikhlas mengaku akan melepas jabatan itu. "Saya ikhlas memberikan jabatan itu kepada pejabat lain," katanya.
Dia mengaku telah menerima Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut. Rencananya pengurus KONI se-Indonesia akan menggelar Paripurna KONI di Jakarta, 16 Februari 2012. Dia berharap di paripurna itu akan dibahas lebih detail ihwal posisi ketua umum dan ketua harian KONI.
Pasalnya jabatan tersebut hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Harapan kami paripurna nasional akan dibahas lebih detail," katanya.
Sebelumnya Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang juga Ketua Umum KONI NTT menegaskan akan melepaskan jabatan ketua KONI dan PSSI jika surat edaran Kementerian Dalam Negeri melarang pejabat daerah merangkap jabatan. "Kalau memang aturannya melarang, ya mau gimana lagi," katanya.
YOHANES SEO