TEMPO Interaktif, Kingston - Pelari cepat Jamaika, Steve Mullings, dihukum tak boleh mengikuti seluruh kegiatan lomba lari setelah kedapatan mengunakan doping. Demikian keterangan Jamaican Anti-Doping Disciplinary Panel kepada pers, Senin, 21 November 2011 waktu setempat.
"Kami dari Panel Anti-Doping harus menyampaikan pesan yang jelas kepada setiap atlet di Jamaika dan seluruh dunia bahwa penggunaan zat terlarang tak punya tempat di arena olahraga," ujar Ketua Panel Lennox Gayle kepada Reuters.
Namun demikian, jelas pengacara Alando Terrelonge, sprinter berusia 28 tahun ini masih punya kesempatan membela diri yang bisa disampaikan kepada Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS). Menurutnya, keputusan tersebut tidak fair karena tiga anggota panel tidak menyertakan bukti kuat.
"Tidak pernah ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa Mullings terindikasi menggunakan obat terlarang dalam penampilannya," terang Terrelonge.
Mullings adalah seorang bekas juara dunia, Kamis pekan lalu, dijatuhi hukuman oleh Panel Anti-Doping karena kedapatan menggunakan doping jenis diuretic furosemide. Ketika keputusan tersebut dijatuhkan, sprinter ini berada di Amerika Serikat. Gayle katakan bahwa keputusan yang disampaikan lembaganya merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Mullings dipanggil berkali-kali ke sini, namun dia menolak hadir," ujar Gayle menanggapi ketidakhadiran Mullings dalam setiap kali persidangan di Jamaika.
Mullings terbukti menggunakan doping usai menempati urutan ketiga dalam lomba lari 100 meter putra di kejuaraan nasional Jamaika, Juni lalu. Dia sebelumnya menjalani hukuman dua tahun tak boleh tampil dalam setiap kejuaraan karena menggunakan obat penguat otot pada 2004.
REUTERS | CA